• Susan Octriana, S.Pd.
  • Umum
  • 2021-08-02 12:22:52

Opini Peran Psikologi dan Guru Bimbingan Konseling Dalam Mengatasi Kasus Bullying di Sekolah

Bullying merupakan salah satu perilaku agresif yang sengaja dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang secara berulang dari waktu ke waktu terhadap seorang korban yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah. Kasus bullying biasanya marak terjadi di dalam dunia pendidikan dan hal ini sudah menjadi rahasia umum atau tidak asing lagi bagi masyarakat serta tenaga pendidikan. Namun terlepas dari itu, kasus bullying ternyata tidak hanya terjadi dalam dunia pendidikan, akan tetapi bullying juga banyak terjadi melalui sosial media. Dilansir dari kpai.go.id, KPAI mencatat dalam kurun waktu 9 tahun, dari tahun 2011 sampai 2019, terdapat 2.743 laporan kasus bullying baik dari dunia pendidikan maupun media sosial. Jika dilihat dari presentase angka tersebut, banyaknya kasus bullying yang terjadi di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Dalam dunia pendidikan, kasus bullying dapat terjadi karena banyak faktor seperti misalnya adanya rasa tidak suka terhadap korban, memiliki dendam terhadap korban, iri dengan pencapaian korban, dan masih banyak lagi. Bullying memiliki dampak yang sangat buruk bagi pelaku maupun korban. Bagi korban, bullying dapat mengganggu kesehatan mental korban dan membuat korban menjadi takut untuk pergi ke sekolah, tidak fokus dalam belajar, depresi, trauma, dan bahkan dapat membuat korban bunuh diri.

Agar bullying dapat di minimalisir, tenaga pendidikan khusunya guru bimbingan konseling tentunya harus lebih memperketat akan penambahan pengetahuan mengenai dampak bullying, pencegahan bullying kepada siswa nya agar kasus seperti ini tidak meningkat. Sudah seharusnya pula guru bimbingan konseling dapat menghilangkan anggapan buruk dari siswa siswi di sekolah yang selalu berpikir bahwa guru BK adalah guru yang menyeramkan. Dalam pasal 9 undan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dalam ayat (1a) menyatakan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain. Jika dilihat dari pasal tersebut, maka sudah pasti guru BK yang dipercaya sebagai pihak yang dapat menyelesaikan masalah yang dialami siswa di sekolah seharusnya dapat lebih maksimal dalam menjalankan perannya untuk memberikan perlindungan dan solusi dari setiap masalah yang menimpa siswa nya.

 Salah satu kasus bullying di Indonesia yang terjadi dalam dunia pendidikan adalah kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa smp di malang sangat memprihatinkan, sebab korban sampai diamputasi jarinya. Dengan adanya sebuah kasus yang sangat memperihatinkan dan sangat berat sekali anak usia remaja yang sudah melakukan tindakan criminal. Bullying yang dilakukan oleh anak Smp di Malang sudah termasuk kedalam ranah criminal, sebab adanya sebuah perlakuan yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan menganakat anak tersebut lalu menjatuhkannya ke bawah, selain itu pelaku juga menduduki korban dan menginjak tangan korban. Hal ini sangat keras dan ekstrem sekali perbuatan bullying yang dilakukan sudah termasuk ke ranah criminal. Menurut R. Susilo mengartikan kriminalitas dari sudut pandang sosiologis adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.

Dari pengertian diatas kita bisa simpulkan dan kaitkan dengan kasus bullying yang terjadi di SMPN Malang, yang dilakukan oleh pelaku merupakan salah satu tindakan yang dapat merugikan korban dan juga merugikan masyarakat, disini masyarakat adalah seluruh siswa siswi yang ada di sekolah tersebut. Jika hal ini tidak di hentikan maka akan menimbulkan ketidaknyamanan. Tidak hanya itu di jelaskan dalam berita yang di sampaikan oleh komas.com menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak melaporkan kejadian kasus tersebut pada dinas pendidikan. Jika dilihat dari kasus ini, sekolah tersebut sangat tidak memiliki SOP yang baik, karena seharusnya kasus tersebut segera ditangani agar tidak adanya kasus bullying yang akan terjadi. Pihak sekolah seharusnya memberikan kenyamanan untuk korban dan memberikan sebuah rasa empati pada korban. Peran BK(bimbingan konseling) sangat tidak memberikan pengarahan dan tindakan yang baik untuk korban maupun pelaku padahal seharusnya BK memiliki peran penting untuk menangani kasus bullying di sekolah. Jika bullying di sekolah masih saja terjadi, hal ini patut di pertanyakan, bagaimana kinerja BK. Bukankah Bk seharusnya sudah menyelesaikan msalah tersebut?

 Adapun peran guru BK menurut pasal 1 ayat 6 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 adalah Guru Bk turut berpartisipasi dalam penyelenggara pendidikan. Adapun bentuk dan wujud partisipasinya adalah sebagai pengampu ahli pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta didik atau konseli (Depdiknas, 2007) melalui penyelenggaraan pelayanan bimbingandan konseling yang mencakup empat bidang, yaitu bidang bimbingan pribadi, bidang bimbingan sosial, bidang bimbingan belajar, dan bidang bimbingan karier yang diprogramkan ke dalam empat komponen pelayanan; yaitu komponen program pelayanan dasar,komponen program pelayanan peminatan dan perencanaan individual,komponen program pelayanan responsif,dan komponen program pelayanan dukungan sistem(Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014).

 Adapun fungsi BK menurut (kemendikbud, 2014) mencakup fungsi pemahaman, pemeliharaan dan pengembangan, pencegahan, pengentasan, dan advokasi. Yang perlu di garis bahawahi adalah fungsi pencegahan dan fungsi advokasi. Fungsi pencegahan dalam hal ini adalah fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu peserta didik atau konseli agar mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan diri. Namun, yang dilakukan oleh pihak sekolah justru tidak memberikan pencegahan dalam kasus ini. Lalu fungsi yang harus di garis bawahi yang kedua adalah fungsi advokasi yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu peserta didik atau konselidalam memperoleh hak-hak atau kepentingannya yang berkaitan dengan kehidupan pada umumnya atau hak-hak atau kepentingan yang berkenaan dengan kehidupan pada umumnya maupun hak-hak sebagai peserta didik di sekolah.

 Adapun hak peserta didik di sekolah menurut UUD RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional Bab V Peserta didik Pasal 12 nomor 1 bagian b yaitu mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai minat, bakat, dan kemampuannya. Dari pemaparan diatas kita simpulkan bahwa sudah jelas setiap peserta berhak untuk mendapat pelayanan pendidikan, sesuai uud , tetapi dalam kasus ini pihak sekolah tidak memberikan pelayanan yang sesuai dalam uud ini, dan juga untuk Bk juga tidak menjalankan fungsi advokasinya yang sudah jelas.

Bullying sangat memberikan dampak buruk baik dari korban maupun dari pelaku, adapun dampak bullying terhadap korban dilansir dari www.halodoc.com dampak bullying adalah : 

  1.  Mengalami masalah mental. hal ini terjadi karena korban merasa rendah diri, depresi, dan juga bisa menyakiti dirinya sendiri.
  2.  Memicu masalah kesehatan. Hal ini karena korban memakan makanan atau melakukan perbuatan menyakiti dirinya dengan mengkonsumsi  makanan tidak sehat dan juga bisa meminum obat-obatan berbahaya.
  3.  Adanya rasa malu dan takut untuk dating ke sekolah
  4.  Penurunan prestasi akademik, yang disebabkan rasa malas untuk belajar dan sekolah
  5.  Timbul keinginan untuk balas dendam

Dengan adanya permasalah tersebut sudah saatnya ilmuan psikologi atau psikologi berkerjasama dalam menuntaskan masalah bullying ini. Karena sangat berbahaya jika terus ada. Hal ini bisa dilakukan dengan menempatkan ilmuan psikologi atau psikologi dalam ranah pendidikan khususnya. Psikologi atau ilmuan psikologi bisa membantu masalah bullying dan juga bisa bekerjasama dengan sekolah-sekolah baik sd, smp, dan sma, yang rentan sekali dalam masalah bullying ini. Adapun peran psikologi dalam mengentaskan masalah bullying dalam ranah pendidikan adalah :

  1.  Bekerjasama dengan guru BK untuk memberikan edukasi terkait dampak dari perilaku bullying
  2.  Memberikan kesempatan para peserta didik untuk melaporkan kejadian yang mengarah pada perilaku bullying
  3.  Memberikan stand advokasi untuk para peserta didik mengenai masalah yang dihadapi
  4.  Mengubah pandangan terkait ruang BK yang hanya dikhususkan untuk anak yang bermasalah
  5.  Guru BK dan Psikologi bekerja sama untuk memantau kejadian yang ada di sekolah, khususnya di kelas dengan melakukan penyebaran pertanyaan melalui angket yang tertuju pada masalah bullying.

Dilihat dari contoh kasus bullying dalam dunia pendidikan yang sudah dibahas tadi, apabila ditinjau dari segi ilmu psikologi, bullying akan membawa dampak yang besar untuk kondisi psikis korban. Ketika perundungan terjadi pada mereka baik secara verbal maupun fisik, korban akan mengalami sejumlah gangguan psikologis seperti rasa takut yang tinggi, depresi, trauma, dan juga adanya pikiran untuk bunuh diri. Saat anak menjadi korban bullying, anak juga akan kehilangan rasa percaya dirinya sehingga membuatnya enggan untuk pergi ke sekolah ataupun bersosialisasi dengan teman-teman sebaya nya karena mereka memiliki rasa takut yang besar dan kekhawatiran akan terulangnya peristiwa perundungan yang pernah menimpa mereka sebelumnya.

Psikolog juga dapat memberikan rasa aman kepada siswa yang menjadi korban perundungan agar gangguan mental yang timbul akibat dampak bullying tidak semakin parah di dalam diri siswa. Apabila psikolog dan guru bimbingan konseling dapat bekerja sama dengan baik dan berhasil merubah anggapan buruk siswa tentang mereka, maka dapat dipastikan siswa yang memiliki masalah ataupun menjadi korban perundungan tidak akan takut untuk jujur mengenai masalah yang tengah menimpa mereka. Psikolog dan guru BK juga dapat bersama-sama memberikan penyuluhan dan pembelajaran kepada siswa akan pencegahan terjadinya kasus bullying. Apabila langkah ini berhasil, maka kasus bullying yang marak terjadi akan dapat terminimalisir.

Add comment

Jl.Lingkar Utara Bekasi Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara (sebelah BSI Kaliabang) Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu

Email : admin@smktarunabangsa.sch.id

Pengumuman

© 2024 SMK Taruna Bangsa Kota Bekasi. All Rights Reserved.