• Edi Junaedi, S.Pd.I
  • Agama
  • 2019-04-05 15:15:15
Jenis Hukum Dalam Syari\'at Islam

Sering kali sebuah istilah kita pakai dalam keseharian tanpa kita ketahui apa definisinya, termasuk dalam hal ini ialah definisi macam-macam hukum taklifi. Kita tahu bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, tapi kita tidak mengerti persis definisi dari wajib itu sendiri apa.

Kita mengerti bahwa hokum shalat tarawih itu sunah tanpa meneliti apa sebenarnya sunah itu. Sebagai tambahan informasi, pembahasan tentang kewajiban shalat lima waktu dan kesunahan shalat tarawih adalah wilayah kajian fiqih. Sedangkan pendefinisian apa itu wajib, sunah, dan lain sebagainya adalah wilayah kajian ushul fiqih.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadl’i. Hukum taklifi ialah khithab Allah yang berisikan pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia. Sedangkan hukum wadl’i lebih berupa informasi yang diberikan oleh Allah kepada kita tentang syarat, sebab, ataupun pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi.

Imam Al-Haramain membagi macam hukum taklifi menjadi tujuh, yakni:
 

????????????? ??????? ????????? ????????????? ??????? ???????? ????????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??? ?????? ??? ???? ?????? ??? ????? ????????????? ??? ?????? ??? ???? ????? ??????? ??? ????? ??????? ??? ??? ?????? ??? ???? ????? ??????? ??? ????? ???????? ??? ?????? ??? ????? ?????? ??? ???? ????????????? ??? ?????? ??? ????? ????? ??????? ??? ???? ??????????? ??? ????????? ???? ???????? ????? ???? ??????????? ??? ??? ????????? ???? ???????? ????? ????? ????


Artinya, “Hukum ada tujuh, yaitu wajib, sunah, mubah, mahdzur (haram), makruh, sahih, dan batal. Wajib ialah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, disiksa jika ditinggalkan. Sunah adalah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, namun tidak disiksa jika ditinggalkan. Mubah ialah perbuatan yang tidak diberi pahala jika dikerjakan, dan tidak disiksa jika ditinggalkan. Mahdzur ialah perbuatan yang diberi siksa jika dikerjakan dan diberi pahala jika ditinggalkan. Makruh ialah perbuatan yang diberi pahala jika ditinggalkan, namun tidak disiksa jika dilakukan. Sahih ialah kondisi yang terkait dengan keberlangsungan atau keteranggapan. Batal ialah kondisi yang tidak terkait dengan keberlangsungan atau keteranggapan,” (Lihat Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990 M, halaman 3).

Dari penjelasan Imam Haramain di atas, bisa kita pahami bahwa wajib adalah perbuatan yang jika dilakukan akan diberi pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Hukum wajib diberlakukan jika terdapat perintah syariat yang mutlak, seperti perintah shalat lima waktu sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
 

??????????? ?????????? ??????? ?????????? ??????????? ???? ?????????????


Artinya, “Dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan shalat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang shalat.”

Perintah untuk mendirikan shalat tersebut mutlak adanya. Tidak ada teks lain yang membatalkan kemutlakannya sehingga dari perintah tersebut menimbulkan hukum wajib.

Sunah ialah perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan tidak mendapatkan siksa. Hukum sunah ini timbul dari sebuah perintah yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya bisa kita saksikan penggambarannya dalam pensyariatan shalat tarawih di mana pada suatu malam Nabi SAW pergi ke masjid dan melaksanakan shalat tarawih, begitupun di malam berikutnya. Namun, di malam ketiga meski sudah ditunggui oleh para sahabat, Nabi tidak pergi ke masjid. Teladan nabi di malam pertama dan kedua merupakan perintah namun perintah tersebut batal kemutlakannya di malam yang ketiga. Perintah yang tidak mutlak semacam inilah yang membuahkan hukum sunah.

Mubah ialah status untuk perbuatan yang dilakukan atau tidak, tidak berkaitan dengan pahala dan siksa. Hukum mubah ini timbul di antaranya dari pernyataan syariah yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia, seperti Surat Al-Baqarah ayat 57:
 

?????? ???? ?????????? ??? ?????????????


Artinya, “Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah Kami berikan rezeki pada kalian.”

Kata “makanlah” di atas bukanlah perintah, tetapi pernyataan bahwa manusia bebas memakan apapun yang baik bagi diri mereka. Jika dilihat dari sudut pandang yang lain, sebenarnya hukum mubah ini bukanlah bagian dari hukum taklif, karena sifatnya bukanlah menuntut hanya membebaskan. Namun demikian, mubah ini bisa berpotensi untuk berubah status hukumnya jika ada unsur lain, seperti jika tidak makan bisa menimbulkan kematian, maka makan menjadi wajib. Jika makan diniati untuk mendapatkan kekuatan beribadah, maka menjadi sunah. Jika makan berlebihan, maka menjadi makruh, dan seterusnya.

Mahdzur (terlarang) atau haram ialah perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Hukum haram ini timbul dari larangan yang sifatnya mutlak, seperti Surat Al-Isra ayat 32:
 

????? ?????????? ???????? ??????? ????? ????????? ??????? ????????


Artinya, “Janganlah kalian dekati zina, (karena) sesungguhnya zina itu kotor dan seburuk-buruknya jalan.”

Larangan tersebut sifatnya mutlak belaka sehingga timbullah hukum haram karena tidak ada yang membatalkan kemutlakannya.

Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait shalat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta. Larangan ini sifatnya tidak mutlak karena bukanlah shalatnya itu sendiri yang dilarang oleh Rasulullah, namun potensi was-was terinjak unta yang menimbulkan larangan tersebut.

Perlu dipahami bahwa meninggalkan keharaman atau meninggalkan kemakruhan hanya akan mendapatkan pahala kalau misalnya dilakukan atas dasar ketakwaan. Bisa saja kita meninggalkan zina karena takut istri, atau tidak merokok karena takut sakit. Satu-satunya ketakutan yang diperhitungkan dalam hal ini ialah ketakutan kepada Allah SWT.

Sahih, jika dalam muamalah ialah kondisi ketika manfaat sebuah akad bisa diberlangsungkan. Contohnya akad jual beli sah, berarti manfaat akad tersebut bisa diberlangsungkan. Pembeli mendapatkan manfaat berupa pengalihan kepemilikan barang pada dirinya, dan penjual mendapatkan manfaat berupa harga yang dibayarkan. Jika dalam ibadah, sah berarti keteranggapan. Shalat seseorang sah, berarti shalat tersebut dianggap di hadapan syariat, dan tidak perlu diulangi lagi.

Batal ialah kondisi yang berlawanan dari sahih.

Sebenarnya ada satu hukum lagi yang terlewat dibahas oleh Imam Haramain, yakni khilaful aula, namun mungkin karena khilaf aula ini hanya merupakan efek dan tidak berdasarkan teks syariah sehingga tidak dimasukkan ke dalam hukum.

Keterangan tentang khilaful aula ini bisa kita simak pada pemaparan Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Jam’ul Jawami’:
 

??????? ????????? ??????????? ??????? ????????? ???? ???????? (????????? ??????????


Artinya, “Maka sesungguhnya perintah melakukan sesuatu bermakna larangan untuk meninggalkannya. Inilah khilaful aula,” (Syekh Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawami’, Surabaya, Al-Hidayah, 2000 M, juz I, halaman 114).

Khilaful aula ini tidak memiliki dalil tertentu. Ia hanya merupakan kondisi menyia-nyiakan keutamaan seperti seseorang yang terbangun di tengah malam tetapi tidak melaksanakan shalat tahajud. Padahal ia mengetahui kesunahan shalat tahajud. Wallahu a’lam. (Muhammad Ibnu Sahroji)

Inilah Jenis dan Pengertian Hukum Syariat

(© ok.ru)

Sering kali sebuah istilah kita pakai dalam keseharian tanpa kita ketahui apa definisinya, termasuk dalam hal ini ialah definisi macam-macam hukum taklifi. Kita tahu bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib, tapi kita tidak mengerti persis definisi dari wajib itu sendiri apa.

Kita mengerti bahwa hokum shalat tarawih itu sunah tanpa meneliti apa sebenarnya sunah itu. Sebagai tambahan informasi, pembahasan tentang kewajiban shalat lima waktu dan kesunahan shalat tarawih adalah wilayah kajian fiqih. Sedangkan pendefinisian apa itu wajib, sunah, dan lain sebagainya adalah wilayah kajian ushul fiqih.

Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa hukum terbagi menjadi dua, yakni taklifi dan wadl’i. Hukum taklifi ialah khithab Allah yang berisikan pembebanan atau penyematan status hukum pada sebuah perbuatan manusia. Sedangkan hukum wadl’i lebih berupa informasi yang diberikan oleh Allah kepada kita tentang syarat, sebab, ataupun pencegah dari keterlaksanaan sebuah hukum taklifi.

Imam Al-Haramain membagi macam hukum taklifi menjadi tujuh, yakni:
 

????????????? ??????? ????????? ????????????? ??????? ???????? ????????????? ??????????? ??????????? ??????????? ??? ?????? ??? ???? ?????? ??? ????? ????????????? ??? ?????? ??? ???? ????? ??????? ??? ????? ??????? ??? ??? ?????? ??? ???? ????? ??????? ??? ????? ???????? ??? ?????? ??? ????? ?????? ??? ???? ????????????? ??? ?????? ??? ????? ????? ??????? ??? ???? ??????????? ??? ????????? ???? ???????? ????? ???? ??????????? ??? ??? ????????? ???? ???????? ????? ????? ????


Artinya, “Hukum ada tujuh, yaitu wajib, sunah, mubah, mahdzur (haram), makruh, sahih, dan batal. Wajib ialah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, disiksa jika ditinggalkan. Sunah adalah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, namun tidak disiksa jika ditinggalkan. Mubah ialah perbuatan yang tidak diberi pahala jika dikerjakan, dan tidak disiksa jika ditinggalkan. Mahdzur ialah perbuatan yang diberi siksa jika dikerjakan dan diberi pahala jika ditinggalkan. Makruh ialah perbuatan yang diberi pahala jika ditinggalkan, namun tidak disiksa jika dilakukan. Sahih ialah kondisi yang terkait dengan keberlangsungan atau keteranggapan. Batal ialah kondisi yang tidak terkait dengan keberlangsungan atau keteranggapan,” (Lihat Imam Al-Haramain, Al-Waraqat, Surabaya, Al-Hidayah, 1990 M, halaman 3).

Dari penjelasan Imam Haramain di atas, bisa kita pahami bahwa wajib adalah perbuatan yang jika dilakukan akan diberi pahala, dan jika ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Hukum wajib diberlakukan jika terdapat perintah syariat yang mutlak, seperti perintah shalat lima waktu sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
 

??????????? ?????????? ??????? ?????????? ??????????? ???? ?????????????


Artinya, “Dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat, dan shalat (rukuk)-lah bersama orang-orang yang shalat.”

Perintah untuk mendirikan shalat tersebut mutlak adanya. Tidak ada teks lain yang membatalkan kemutlakannya sehingga dari perintah tersebut menimbulkan hukum wajib.

Sunah ialah perbuatan yang apabila dilakukan mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan tidak mendapatkan siksa. Hukum sunah ini timbul dari sebuah perintah yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya bisa kita saksikan penggambarannya dalam pensyariatan shalat tarawih di mana pada suatu malam Nabi SAW pergi ke masjid dan melaksanakan shalat tarawih, begitupun di malam berikutnya. Namun, di malam ketiga meski sudah ditunggui oleh para sahabat, Nabi tidak pergi ke masjid. Teladan nabi di malam pertama dan kedua merupakan perintah namun perintah tersebut batal kemutlakannya di malam yang ketiga. Perintah yang tidak mutlak semacam inilah yang membuahkan hukum sunah.

Mubah ialah status untuk perbuatan yang dilakukan atau tidak, tidak berkaitan dengan pahala dan siksa. Hukum mubah ini timbul di antaranya dari pernyataan syariah yang mengisyaratkan kebebasan bagi manusia, seperti Surat Al-Baqarah ayat 57:
 

?????? ???? ?????????? ??? ?????????????


Artinya, “Makanlah kalian semua dari hal-hal yang baik yang telah Kami berikan rezeki pada kalian.”

Kata “makanlah” di atas bukanlah perintah, tetapi pernyataan bahwa manusia bebas memakan apapun yang baik bagi diri mereka. Jika dilihat dari sudut pandang yang lain, sebenarnya hukum mubah ini bukanlah bagian dari hukum taklif, karena sifatnya bukanlah menuntut hanya membebaskan. Namun demikian, mubah ini bisa berpotensi untuk berubah status hukumnya jika ada unsur lain, seperti jika tidak makan bisa menimbulkan kematian, maka makan menjadi wajib. Jika makan diniati untuk mendapatkan kekuatan beribadah, maka menjadi sunah. Jika makan berlebihan, maka menjadi makruh, dan seterusnya.

Mahdzur (terlarang) atau haram ialah perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Hukum haram ini timbul dari larangan yang sifatnya mutlak, seperti Surat Al-Isra ayat 32:
 

????? ?????????? ???????? ??????? ????? ????????? ??????? ????????


Artinya, “Janganlah kalian dekati zina, (karena) sesungguhnya zina itu kotor dan seburuk-buruknya jalan.”

Larangan tersebut sifatnya mutlak belaka sehingga timbullah hukum haram karena tidak ada yang membatalkan kemutlakannya.

Makruh ialah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, namun apabila dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh ini berasal dari larangan yang sifatnya tidak mutlak. Contohnya larangan Nabi Muhammad SAW terkait shalat di area yang biasa dilintasi oleh kawanan unta. Larangan ini sifatnya tidak mutlak karena bukanlah shalatnya itu sendiri yang dilarang oleh Rasulullah, namun potensi was-was terinjak unta yang menimbulkan larangan tersebut.

Perlu dipahami bahwa meninggalkan keharaman atau meninggalkan kemakruhan hanya akan mendapatkan pahala kalau misalnya dilakukan atas dasar ketakwaan. Bisa saja kita meninggalkan zina karena takut istri, atau tidak merokok karena takut sakit. Satu-satunya ketakutan yang diperhitungkan dalam hal ini ialah ketakutan kepada Allah SWT.

Sahih, jika dalam muamalah ialah kondisi ketika manfaat sebuah akad bisa diberlangsungkan. Contohnya akad jual beli sah, berarti manfaat akad tersebut bisa diberlangsungkan. Pembeli mendapatkan manfaat berupa pengalihan kepemilikan barang pada dirinya, dan penjual mendapatkan manfaat berupa harga yang dibayarkan. Jika dalam ibadah, sah berarti keteranggapan. Shalat seseorang sah, berarti shalat tersebut dianggap di hadapan syariat, dan tidak perlu diulangi lagi.

Batal ialah kondisi yang berlawanan dari sahih.

Sebenarnya ada satu hukum lagi yang terlewat dibahas oleh Imam Haramain, yakni khilaful aula, namun mungkin karena khilaf aula ini hanya merupakan efek dan tidak berdasarkan teks syariah sehingga tidak dimasukkan ke dalam hukum.

Keterangan tentang khilaful aula ini bisa kita simak pada pemaparan Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Jam’ul Jawami’:
 

??????? ????????? ??????????? ??????? ????????? ???? ???????? (????????? ??????????


Artinya, “Maka sesungguhnya perintah melakukan sesuatu bermakna larangan untuk meninggalkannya. Inilah khilaful aula,” (Syekh Jalaluddin Al-Mahalli, Syarh Jam’ul Jawami’, Surabaya, Al-Hidayah, 2000 M, juz I, halaman 114).

Add comment

Jl.Lingkar Utara Bekasi Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara (sebelah BSI Kaliabang) Raya Bekasi KM.27 Pondok Ungu

Email : admin@smktarunabangsa.sch.id

Pengumuman

© 2024 SMK Taruna Bangsa Kota Bekasi. All Rights Reserved.